Mengatur dengan Bijak, Membangun dengan Cermat!
Perdes (Peraturan Desa) adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat desa berdasarkan kewenangan yang dimiliki desa.