Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
SOTK Desa diatur dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Packages Delivered
Warehouse Facilities
Happy Clients Worldwide
Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa, bersama- sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menyelenyelenggarakan urusan Pemerintahan Desa.
Pemerintah Desa Ngaresrejo dipimpin seorang Kepala Desa dibantu Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa yang membawahi 3 Kepala Urusan, 3 Kepala Seksi dan 3 Kepala Dusun.
Adapun struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Desa Ngaresrejo adalah sebagai berikut:
