Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

SOTK Desa diatur dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

93%

Packages Delivered

105+

Warehouse Facilities

2.7M+

Happy Clients Worldwide

Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa, bersama- sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menyelenyelenggarakan urusan Pemerintahan Desa.

Pemerintah Desa Ngaresrejo dipimpin seorang Kepala Desa dibantu Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa yang membawahi 3 Kepala Urusan, 3 Kepala Seksi dan 3 Kepala Dusun.

Adapun struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Desa Ngaresrejo adalah sebagai berikut:

Struktur Organisasi Pemerintah Desa Ngaresrejo