
Syarat Pengurusan Kartu Keluarga
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang berisi data identitas keluarga. KK merupakan bukti sah status identitas keluarga dan anggota keluarga
Pembuatan KK Baru karena Penambahan Anggota Keluarga
- Kartu Keluarga asli.
- Fotokopi akta kelahiran anak dari desa/kelurahan dan bidan/rumah sakit.
- Fotokopi KTP orang tua.
Perubahan Data pada KK
- Kartu Keluarga asli.
- Mengisi formulir F-1.02.
- Mengisi formulir F1-06 permohonan perubahan elemen.
- Melampirkan bukti pendukung seperti ijazah.
Penggantian KK karena Hilang atau Rusak
- Fotokopi Kartu Keluarga lama (jika ada).
- Mengisi formulir F-1.02.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KK hilang.
- KK yang rusak (jika ada).
Pembuatan KK Baru karena Pindah Datang
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
- KTP.
- Surat Pernyataan Pemilik Rumah.
Pembuatan KK bagi Pasangan Baru Menikah
- Fotokopi buku nikah bagi yang sudah menikah.
- Fotokopi KTP suami dan istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga orang tua masing-masing sebagai dasar pemisahan KK.
Pelayanan administrasi desa wajib membawa Surat Pengantar RT/RW
Alur online:
Operator Desa –> Plavon Dukcapil –> Pemohon

