Syarat Pengurusan Akta Kematian

Akta kematian adalah dokumen yang membuktikan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Akta ini dibuat dan diterbitkan oleh Disdukcapil.

Berkas permohonaan Akta Kematian
  • Almarhum Penduduk Sidoarjo
  • Surat Pengantar dari RT/ RW
  • Surat Kematian dari Dokter/ Paramedis
  • Surat Kematian dari desa/ Kelurahan
  • Surat Nikah
  • KTP dan KK almarhum, apabila almarhum Kepala Keluarga harus pecah KK
  • KTP dan KK suami/ isteri almarhum
  • KTP dan KK Pelapor
  • KTP 1 (satu) orang saksi

Alur  online:

Operator Desa   –>   Plavon Dukcapil   –>   Pemohon