Layanan Administrasi2025-03-25T01:23:02+07:00

Layanan Surat Desa

Pelayanan administrasi/ surat yang dikeluarkan oleh Desa Ngaresrejo

  • 1

    Surat Keterangan Umum

  • 2

    Surat Keterangan Kelahiran

  • 3

    Surat Keterangan Kematian

  • 4

    Surat Keterangan Tidak Mampu

  • 5

    Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal

  • 6

    Surat Keterangan Domisili Usaha

  • 7

    Surat Keterangan Ahli Waris

  • 8

    Surat Pengantar Nikah

  • 9

    Surat Ijin Keramaian

  • 10

    Legalisasi Dokumen

ALUR PELAYANAN

Permohonan surat pengantar di RT/ RW
Verifikasi berkas di pelayanan desa
Tanda tangan pejabat yang berwenang
Penyerahan berkas pada pemohon

Layanan Adminduk

Persyaratan perubahan kartu keluarga

Persyaratan pengajuan KTP

Persyaratan pengajuan Akta Kelahiran

Persyaratan pengajuan Akta Kematian

Persyaratan pengajuan Pindah Datang

Persyaratan pengajuan Pindah Keluar

Formulir Pegajuan Berkas

Silahkan Download Formulir Sesuai Dengan Kebutuhan Berkas Adminduk yang Akan Anda Daftarkan

F1.01 FORMULIR BIODATA KELUARGA
Download Disini!

F1.02 FORMULIR PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN
Download Disini!

F1.04 FORMULIR SURAT PERNYATAAN TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Download Disini!

F1.05 FORMULIR SURAT PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK PERKAWINAN
Download Disini!

F1.06 FORMULIR SURAT PERNYATAAN PERUBAHAN ELEMEN DATA KEPENDUDUKAN
Download Disini!

F2.03 FORMULIR SPTJM KEBENARAN DATA KELAHIRAN
Download Disini!

F2.04 FORMULIR SPTJM KEBENARAN DATA PASANGAN SUAMI ISTRI
Download Disini!

FORMULIR PERBAIKAN DAN KEHILANGAN AKTA
Download Disini!

SPTJM URUTAN ANAK
Download Disini!

SURAT PERNYATAAN TIDAK MEMPUNYAI AKTE KELAHIRAN
Download Disini!

FORMULIR SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MENERIMA SEBAGAI ANGGOTA KELUARGA
Download Disini!

Apa Saja Berkas Yang Diperlukan?

  1. KK Asli
  2. Surat Nikah / Surat Cerai / Akta Perkawinan / Akta Perceraian / Keteragan Nikah
  3. Surat Pindah/Datang Bagi Penduduk yang Pindah
  4. KK Sementara (Formulir Pengajua KK)
  5. FC Surat Keterangan Lahir (untuk penambahan anak)
  6. FC Akta Kelahiran
  7. FC Ijazah
  8. Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian (untuk KK hilang)
  9. Surat Kematian (untuk penghapusan anggota keluarga karena meninggal dunia)
  10. KTP Saksi Kematian
  11. Surat Keterangan / Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (untuk perubahan KK)
  1. FC Kartu Keluarga
  2. Surat Kehilangan (Apabila KTP Hilang)
  3. KTP rusak / Asal Sebelum Pindah (untuk penggantian KTP Rusak / Asal Sebelum Pindah)
  4. Surat Keterangan (SUKET) untuk penukaran SUKET
  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Akta Kelahiran anak
  3. KTP kedua orang tua
  4. Pas foto berwarna ukuran 3×4 cm
  1. KTP Pelapor
  2. Kartu Keluarga
  3. Formulir Permohonan Akta Kelahiran
  4. FC Surat Nikah Legalisir / Surat Nikah Asli
  5. Surat Keterangan Lahir Dari Bidan / Dokter / Rumah Sakit
  6. FC KTP Orang Tua (Suami-Istri)
  7. FC Saksi I dan Saksi II
  8. SPTJM
  1. Surat Keterangan Kematian dari dokter, rumah sakit, puskesmas, atau desa/kelurahan.
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum
  4. KTP dan KK suami/istri almarhum
  5. Akta Kelahiran almarhum (jika ada)
  6. Surat Nikah
  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Surat Kuasa Pengasuhan Anak dari Orang Tua/Wali (bagi yang berusia di bawah 17 tahun)
  4. Surat Pernyataan bersedia menjadi anggota keluarga (bagi yang berusia di bawah 17 tahun)
  5. Kartu Keluarga (KK) tujuan
  1. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Surat Pernyataan Pemilik Rumah yang menyatakan Anda tinggal di alamat tersebut.
  4. Kartu Keluarga (KK) tujuan
  5. Surat Kuasa Pengasuhan Anak dari orang tua/wali (bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan jika seluruh anggota yang datang tidak ada yang berusia di atas 17 tahun)

Sering Ditanyakan (FAQ)

Bagaimana cara untuk pengurusan KIA?2025-03-20T12:22:17+07:00

silahkan ajukan secara online melalui plavon.sidoarjokab.go.id, daftar untuk mendapatkan akun plavon untuk pengajuan pelayanan, kemudian pilih menu “Pengajuan” dan pilih jenis layanan “KIA – baru”.

pengajuan juga bisa secara tatap muka, silahkan datang ke Kantor Pelayanan Kecamatan atau Dispendukcapil MPP Kabupaten Sidoarjo (Lingkar Timur).

Bagaimana jika di akta kelahiran terdapat kesalahan dalam penulisan nama orang tua?2025-03-20T12:15:37+07:00

Silahkan datang ke Dispendukcapil MPP Kabupaten Sidoarjo (Lingkar Timur) pada hari dan jam kerja untuk melakukan konsultasi. Silahkan bawa dokumen-dokumen terkait, seperti KK, KTP, Akta Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah

Bagaimana cara mengganti foto ktp dari yang tidak berhijab kemudian berhijab?2025-03-20T12:27:43+07:00

Silahkan datang ke Dispendukcapil untuk melakukan perekaman ulang. Datang dengan membawa KK.

Apa saja syarat membuat akta kelahiran?2025-03-20T12:31:11+07:00

Berikut adalah dokumen persyaratan pengajuan Akta Kelahiran:

  1. Formulir pelaporan pencatatan sipil di wilayah NKRI (F-2.01)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran bermaterai
  4. Fotokopi kutipan Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua atau SPTJM kebenaran pasangan suami istri bermaterai
  5. Fotokopi KTP orang tua
  6. Fotokopi KTP saksi
  7. Fotokopi ijazah bagi yang telah lulus sekolah
bagaimana jika penduduk Sidoarjo meninggal di luar daerah, apakah mengurus akta kematian di sidoarjo atau di daerah tempat meninggal?2025-03-20T12:48:51+07:00

Pengajuan akta kematian tetap dilakukan di wilayah sesuai dengan domisili KK (tetap di Dispendukcapil Sidoarjo).

 

Apa saja syarat pergantian KTP rusak?2025-03-20T12:44:09+07:00

Dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan:

  1. KTP-el asli yang rusak: Bawa KTP-el yang mengalami kerusakan sebagai bukti fisik.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

Setelah dokumen lengkap, ajukan pergantian di Kantor Pelayanan Kecamatan/ Dispendukcapil MPP Kabupaten Sidoarjo (Lingkar Timur).

Bagaimana syarat gabung KK setelah menikah? Jika suami saya berasal dari Kabupaten/Kota yang Berbeda ?2025-03-20T12:36:55+07:00

Silahkan lengkapi dengan SKPWNI dari Kabupaten/Kota dan ajukan secara online melalui plavon.sidoarjokab.go.id, daftar agar mendapatkan akun plavon untuk pengajuan pelayanan. Pilih jenis layanan “Surat Keterangan Pindah Datang”. Isi data diri dengan lengkap dan unggah dokumen persyaratan yang diminta seperti SKPWNI, KK suami dan istri, Buku Nikah.

Go to Top