
Surat Keterangan Kematian
Surat Keterangan Kematian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah desa untuk menyatakan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Surat ini diperlukan sebagai dasar administrasi untuk berbagai keperluan, seperti pengurusan akta kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, pencairan dana asuransi, pengurusan pensiun, hingga pengalihan hak waris.
Cara Mengajukan Surat Keterangan Kematian
1. Persiapkan Persyaratan Dokumen
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
-
Surat Pengantar dari RT/RW
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Almarhum
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Almarhum
-
Surat keterangan dari rumah sakit atau tenaga medis
2. Datang ke Kantor Pelayanan Desa
Kunjungi kantor desa sesuai jam kerja, dan langsung menuju ke bagian pelayanan administrasi atau keperluan surat-menyurat.
3. Proses Verifikasi oleh Kasi Pelayanan
Kasi Pelayanan (Bu Reylah) akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan data sesuai dengan data kependudukan.
4. Penerbitan Surat Keterangan
Jika semua persyaratan sudah lengkap, desa akan menyusun dan mencetak Surat Keterangan, kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa.
5. Surat Di Diserahkan Pada Pemohon
Surat bisa diambil pada hari yang sama atau sesuai waktu yang ditentukan. Jangan lupa membawa bukti pengajuan atau identitas saat mengambil surat.
