
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kelahiran adalah dokumen awal yang dikeluarkan oleh pemerintah desa sebagai bukti resmi telah terjadinya peristiwa kelahiran seorang anak. Surat ini menjadi dasar penting untuk pengurusan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta keperluan administrasi lainnya seperti pendaftaran BPJS, kartu keluarga, atau ke sekolah nantinya.
Cara Mengajukan Surat Keterangan Kelahiran
1. Persiapkan Persyaratan Dokumen
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
-
Surat Pengantar dari RT/RW
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
-
Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit
2. Datang ke Kantor Pelayanan Desa
Kunjungi kantor desa sesuai jam kerja, dan langsung menuju ke bagian pelayanan administrasi atau keperluan surat-menyurat.
3. Proses Verifikasi oleh Kasi Pelayanan
Kasi Pelayanan (Bu Reylah) akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan data sesuai dengan data kependudukan.
4. Penerbitan Surat Keterangan
Jika semua persyaratan sudah lengkap, desa akan menyusun dan mencetak Surat Keterangan, kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa.
5. Surat Di Diserahkan Pada Pemohon
Surat bisa diambil pada hari yang sama atau sesuai waktu yang ditentukan. Jangan lupa membawa bukti pengajuan atau identitas saat mengambil surat.
