
Surat Keterangan Domisili Usaha
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah desa sebagai bukti bahwa suatu usaha benar-benar berdomisili dan beroperasi di wilayah desa Ngaresrejo. SKDU umumnya dibutuhkan sebagai salah satu syarat utama dalam pengurusan legalitas usaha, seperti pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, pembukaan rekening bank atas nama usaha, hingga pengajuan bantuan atau kemitraan.
Cara Mengajukan Surat Keterangan Domisili Usaha
1. Persiapkan Persyaratan Dokumen
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
-
Surat Pengantar dari RT/RW
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Mengisi Form Surat Pernyataan Usaha
-
Usaha Wajib berada di wilayah Desa Ngaresrejo
2. Datang ke Kantor Pelayanan Desa
Kunjungi kantor desa sesuai jam kerja, dan langsung menuju ke bagian pelayanan administrasi atau keperluan surat-menyurat.
3. Proses Verifikasi oleh Kasi Pelayanan
Kasi Pelayanan (Bu Reylah) akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan data sesuai dengan data kependudukan.
4. Penerbitan Surat Keterangan
Jika semua persyaratan sudah lengkap, desa akan menyusun dan mencetak Surat Keterangan, kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa.
5. Surat Di Diserahkan Pada Pemohon
Surat bisa diambil pada hari yang sama atau sesuai waktu yang ditentukan. Jangan lupa membawa bukti pengajuan atau identitas saat mengambil surat.
