
Akte Kelahiran
Akta Kelahiran adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti sah dan legal atas kelahiran seseorang. Dokumen ini memuat informasi penting seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, serta kewarganegaraan, yang menjadi dasar identitas hukum seorang warga negara.
Cara Mengajukan Akte Kelahiran
1. Persiapkan Persyaratan Dokumen
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Nomor Handphone Aktif
- Email Aktif
- Kartu Keluarga Pemohon
- KTP Pemohon
- Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran
- Dokumen Pernikahan (Bukti Nikah / Kutipan Akta Pernikahan / Bukti Lain yang Sah)
- KTP Ayah
- KTP Ibu
- KTP Saksi
- Formulir F-1.01 yang sudah diisi dan ditandatangani
2. Datang ke Kantor Pelayanan Desa
Kunjungi kantor desa sesuai jam kerja, dan langsung menuju ke bagian pelayanan administrasi atau Operator Plavon Dukcapil Sidoarjo.
3. Proses Verifikasi oleh Kasi Pelayanan
Kasi Pelayanan/Operator Plavon (Bu Reylah) akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan data sesuai dengan data kependudukan.
4. Pengajuan Berkas Pada Platform Plavon Dukcapil Sidoarjo
Jika semua berkas persyaratan sudah lengkap, operator desa akan memproses permohonan dokumen Akta Kelahiran melalui platfom Plavon Dukcapil sidoarjo.
5. Penerbitan Akta Kelahiran Oleh Dukcapil 3-5 Hari Jam Kerja
Dokumen Akta Kelahiran diterbitkan oleh Dukcapil Sidoarjo dengan estimasi waktu 3-5 hari kerja.
