
Info Penting Bagi Masyarakat Ngaresrejo Pemilik Sertifikat PTSL, Ada Diskon Pajak BPHTB 50%.
Ngaresrejo – Kabar baik bagi masyarakat Desa Ngaresrejo yang telah mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50% bagi masyarakat peserta program PTSL.
Program ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk membantu meringankan biaya pajak. Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 100.3.3.2/250/438.1.1.3/2026 tentang Pengurangan Pokok Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan melalui Sistem Informasi BPHTB.
Apa Itu BPHTB?
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak yang dikenakan ketika seseorang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, misalnya melalui:
- Program PTSL
- Jual beli
- Hibah
- Waris
- Tukar menukar
- Perolehan hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
BPHTB tetap menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, khusus pada periode ini Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan pengurangan sebesar 50% khusus untuk pemilik sertifikat PTSL, sehingga beban biaya yang harus dibayarkan masyarakat menjadi jauh lebih ringan.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Pengurangan?
Pengurangan pokok BPHTB sebesar 50% diberikan kepada masyarakat yang:
- Mengikuti Program PTSL.
- Mengajukan pembayaran BPHTB pada periode 30 April sampai dengan 31 Desember 2026.
- Melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditentukan oleh BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Agar pengajuan dapat diproses, masyarakat diminta menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP.
- SPPT atau SK NJOP PBB-P2 Tahun Berjalan.
- Sertifikat tanah lengkap (PTSL).
- Foto objek tanah/bangunan tampak depan dan samping.
- Bukti pelunasan PBB-P2 sampai tahun berjalan.
- Email aktif serta screenshot nomor handphone Wajib Pajak (bukan nomor kuasa).
- Kartu Keluarga apabila objek berasal dari orang tua kandung, atau dokumen pendukung seperti bukti jual beli maupun surat keterangan dari Desa/Kelurahan sesuai kondisi objek.
Seluruh dokumen tersebut wajib dipindai (scan) menjadi satu file PDF sebelum dikirimkan kepada BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Bagaimana Cara Mengirim Berkas?
Setelah seluruh dokumen lengkap:
- Scan seluruh persyaratan menjadi 1 file PDF.
- Kirimkan berkas melalui WhatsApp Hotline BPPD Kabupaten Sidoarjo di nomor:
0821-2120-6168
Pastikan seluruh dokumen dapat terbaca dengan jelas agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.
Pemerintah Desa Ngaresrejo Siap Membantu Memberikan Informasi
Pemerintah Desa Ngaresrejo mengajak seluruh masyarakat yang menjadi peserta Program PTSL untuk segera memanfaatkan kebijakan pengurangan BPHTB sebesar 50% ini sebelum masa berlakunya berakhir.
Apabila masih terdapat hal-hal yang belum dipahami mengenai persyaratan maupun proses pengajuan, masyarakat dapat berkonsultasi kepada Pemerintah Desa Ngaresrejo agar memperoleh informasi yang benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutup
Program pengurangan BPHTB sebesar 50% merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam membantu masyarakat memperoleh keringan biaya BPHTB. Oleh karena itu, bagi warga Desa Ngaresrejo yang telah mengikuti Program PTSL, segera lengkapi seluruh persyaratan dan kirimkan berkas sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Manfaatkan program ini untuk memperoleh keringanan pembayaran BPHTB dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Bagikan artikel!
Berita Terbaru
Serial Artikel


