
Akte Kematian
Akta Kematian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti sah atas meninggalnya seseorang. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam administrasi kependudukan karena digunakan untuk menghapus data almarhum dari sistem kependudukan serta menjadi syarat dalam pengurusan berbagai hal, seperti klaim asuransi, pensiun, warisan, dan pembaruan data keluarga.
Cara Mengajukan Akte Kematian
1. Persiapkan Persyaratan Dokumen
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Nomor Handphone Aktif
- Email Aktif
- Surat Keterangan Kematian (Dokter / Rumah Sakit / Puskesmas / Desa)
- KTP Jenazah
- Kartu Keluarga Jenazah
- KTP Saksi 1
- KTP Saksi 2
- KTP Pelapor
2. Datang ke Kantor Pelayanan Desa
Kunjungi kantor desa sesuai jam kerja, dan langsung menuju ke bagian pelayanan administrasi atau Operator Plavon Dukcapil Sidoarjo.
3. Proses Verifikasi oleh Kasi Pelayanan
Kasi Pelayanan/Operator Plavon (Bu Reylah) akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan data sesuai dengan data kependudukan.
4. Pengajuan Berkas Pada Platform Plavon Dukcapil Sidoarjo
Jika semua berkas persyaratan sudah lengkap, operator desa akan memproses permohonan dokumen Akta Kematian melalui platfom Plavon Dukcapil sidoarjo.
5. Penerbitan Akta Kematian Oleh Dukcapil 3-5 Hari Jam Kerja
Dokumen Akta Kematian diterbitkan oleh Dukcapil Sidoarjo dengan estimasi waktu 3-5 hari kerja.
