
Syarat Pengurusan Akta Kelahiran
Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang berisi data pribadi seseorang sejak lahir. Akta kelahiran merupakan hak setiap anak Indonesia dan wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Berkas permohonaan Akta Kelahiran
- Mengisi formulir permohonan akta kelahiran
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua dan 1 orang saksi
- Kartu Keluarga (KK) orang tua
- Surat kelahiran dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran
- Surat nikah orang tua
- Scan ijazah bagi yang sudah lulus SD, SMP, atau SMA
- Melampirkan akta kelahiran dan ijazah orang tua, serta surat keterangan dari desa yang diketahui oleh tempat menikah jika terdapat perbedaan nama orang tua
- Melampirkan surat pernyataan anak kandung apabila jarak kelahiran antara anak pertama dan kedua lebih dari 10 tahun
Pelayanan administrasi desa wajib membawa Surat Pengantar RT/RW
Alur online:
Operator Desa –> Plavon Dukcapil –> Pemohon

