
Syarat Pengurusan Akta Kematian
Akta kematian adalah dokumen yang membuktikan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Akta ini dibuat dan diterbitkan oleh Disdukcapil.
Berkas permohonaan Akta Kematian
- Almarhum Penduduk Sidoarjo
- Surat Pengantar dari RT/ RW
- Surat Kematian dari Dokter/ Paramedis
- Surat Kematian dari desa/ Kelurahan
- Surat Nikah
- KTP dan KK almarhum, apabila almarhum Kepala Keluarga harus pecah KK
- KTP dan KK suami/ isteri almarhum
- KTP dan KK Pelapor
- KTP 1 (satu) orang saksi
Pelayanan administrasi desa wajib membawa Surat Pengantar RT/RW
Alur online:
Operator Desa –> Plavon Dukcapil –> Pemohon

