Syarat Pengurusan KTP

KTP merupakan identitas resmi penduduk Indonesia. KTP diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pembuatan KTP Baru (pemula)
  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun

  • Telah melakukan perekaman data biometrik (sidik jari, foto, dan tanda tangan).
  • Kartu Keluarga (KK).
Penggantian KTP karena Hilang
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  • Kartu Keluarga (KK).
Penggantian KTP karena Rusak
  • KTP yang rusak.
  • Kartu Keluarga (KK).
Perubahan Data pada KTP
  • Kartu Keluarga (KK).
  • KTP lama.
  • Dokumen pendukung perubahan data
Pindah Datang (Dari Luar Daerah ke Sidoarjo)
  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
  • Kartu Keluarga (KK).

Alur  online:

Operator Desa   –>   Plavon Dukcapil   –>   Pemohon