
Syarat Pengurusan KTP
KTP merupakan identitas resmi penduduk Indonesia. KTP diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pembuatan KTP Baru (pemula)
Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun
- Telah melakukan perekaman data biometrik (sidik jari, foto, dan tanda tangan).
- Kartu Keluarga (KK).
Penggantian KTP karena Hilang
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Kartu Keluarga (KK).
Penggantian KTP karena Rusak
- KTP yang rusak.
- Kartu Keluarga (KK).
Perubahan Data pada KTP
- Kartu Keluarga (KK).
- KTP lama.
- Dokumen pendukung perubahan data
Pindah Datang (Dari Luar Daerah ke Sidoarjo)
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
- Kartu Keluarga (KK).
Pelayanan administrasi desa wajib membawa Surat Pengantar RT/RW
Alur online:
Operator Desa –> Plavon Dukcapil –> Pemohon

