By Published On: 12 April 2025Categories: Berita

Mengawasi Dana Desa: Peran Penting Masyarakat dalam Mewujudkan Desa yang Lebih Baik

Tahun 2015 menjadi tonggak sejarah baru bagi desa-desa di seluruh Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah pemerintahan republik ini, desa mendapatkan alokasi anggaran langsung dari pemerintah pusat melalui sebuah program bernama Dana Desa. Ini bukan sekadar bantuan biasa, melainkan bentuk pengakuan bahwa desa memiliki kedudukan penting dalam pembangunan nasional. Dengan Dana Desa, desa menjadi aktor utama pembangunan. Desa bukan lagi objek pembangunan, tapi subjek yang merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi programnya sendiri.

Di Desa Ngaresrejo, Dana Desa telah membawa berbagai perubahan nyata. Jalan-jalan yang dulu becek kini mulai tertata, program pertanian dan peternakan berkembang, hingga kegiatan sosial seperti Posyandu dan pelatihan UMKM mulai rutin digelar. Namun di balik semua keberhasilan itu, ada satu hal yang tak boleh kita abaikan: perlunya pengawasan dari masyarakat sendiri.

Apa Itu Dana Desa dan Dari Mana Asalnya?

Dana Desa adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 72 ayat (1), dinyatakan bahwa desa memiliki hak mendapatkan alokasi dana dari APBN. Untuk memperjelas pelaksanaannya, diterbitkan pula:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN (terakhir diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2016)
  • Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

Tujuan utama Dana Desa adalah:

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
  • Memperkuat ketahanan ekonomi dan sosial
  • Meningkatkan pelayanan dasar masyarakat
  • Mengurangi kesenjangan antarwilayah

Secara nasional, Dana Desa telah menyalurkan lebih dari Rp500 triliun ke lebih dari 74.000 desa sejak 2015. Desa Ngaresrejo pun setiap tahunnya menerima Dana Desa senilai ratusan juta rupiah, bahkan bisa mencapai lebih dari satu miliar tergantung formulasi dan kinerja desa.

Mengapa Pengawasan Itu Penting?

Dana yang besar tentu membawa tanggung jawab yang besar pula. Seperti yang ditunjukkan dalam dokumenter “10 Tahun Dana Desa: Antara Harapan dan Realita”, program ini telah memberi banyak dampak positif, tapi juga menyisakan berbagai persoalan. Di beberapa tempat, Dana Desa disalahgunakan, pembangunan tak sesuai rencana, bahkan terjadi korupsi yang melibatkan aparat desa.

Bagaimana dengan Ngaresrejo? Di sinilah pentingnya warga untuk tidak hanya percaya begitu saja, tetapi ikut mengawasi dan terlibat secara aktif. Karena jika masyarakat diam, potensi penyalahgunaan akan selalu terbuka.

Dana Desa adalah uang rakyat. Maka, masyarakatlah yang punya hak dan kewajiban untuk memastikan setiap rupiah benar-benar bermanfaat.

Apa Saja Peran yang Bisa Dilakukan oleh Masyarakat?

  1. Ikut Hadir dan Aktif dalam Musyawarah Desa

Musyawarah Desa adalah forum tertinggi di tingkat desa. Semua keputusan penting soal Dana Desa dimulai dari sini. Termasuk rencana pembangunan, program sosial, hingga siapa yang menerima bantuan.

Dasar hukum: Pasal 54 UU Desa

Sayangnya, banyak warga yang masih menganggap Musyawarah Desa adalah urusan “orang-orang tertentu” saja. Padahal, forum ini terbuka untuk semua. Dengan hadir dan bersuara, warga bisa memastikan bahwa program yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Bayangkan jika dalam Musdes hanya lima orang yang aktif berbicara. Apakah bisa dikatakan keputusan itu mewakili suara seluruh warga Ngaresrejo?

  1. Mencermati dan Mengawal APBDes

APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah peta keuangan desa. Di dalamnya tertulis semua sumber dana yang diterima dan ke mana dana itu dialokasikan.

Dasar hukum: Pasal 24 UU Desa
Pemerintahan desa wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Warga berhak melihat, menanyakan, bahkan mencatat rincian APBDes. Pemerintah desa pun wajib mengumumkannya, baik di papan pengumuman desa, media sosial resmi, maupun forum-forum warga.

  1. Mengamati Proyek Fisik dan Program Sosial

Ketika desa merencanakan membangun jalan sepanjang 500 meter, maka warga bisa ikut mengukur. Apakah panjangnya benar? Apakah kualitas materialnya bagus? Apakah dikerjakan oleh warga lokal?

Contoh lain, jika desa menyalurkan bantuan bibit lele untuk program ketahanan pangan, warga bisa ikut melihat: apakah bantuan tepat sasaran? Apakah benar disalurkan kepada kelompok yang aktif?

Dasar hukum: Pasal 82 UU Desa
Warga desa berhak melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

  1. Melaporkan Jika Ada Penyimpangan

Bila ada hal yang dirasa janggal, seperti bangunan mangkrak, pekerjaan tidak sesuai, atau laporan keuangan yang tidak jelas, masyarakat bisa menyampaikan laporan atau pengaduan ke:

  • Pemerintah desa (secara langsung atau melalui kotak saran)
  • Inspektorat Kabupaten
  • Kepolisian dan Kejaksaan
  • Ombudsman RI
  • Portal www.lapor.go.id

Dasar hukum: PP Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 26

Pelaporan bisa dilakukan secara tertulis, lisan, atau daring. Dan pelapor memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan identitas.

  1. Gunakan Hak Bertanya, Memberi Masukan, dan Kritik yang Konstruktif

Sering kali warga merasa sungkan bertanya atau takut dibilang “mengatur-ngatur”. Padahal, bertanya adalah hak. Mengkritik pun diperbolehkan, asalkan dengan cara yang santun dan argumentatif.

Pasal 68 UU Desa menyebutkan, masyarakat desa berhak:

  • Meminta informasi kepada pemerintah desa
  • Mengawasi dan mengevaluasi
  • Memberikan pendapat, kritik, dan saran

Kita Bukan Hanya Penonton, Tapi Pemilik Dana Desa

Bayangkan jika semua warga Desa Ngaresrejo mulai terlibat aktif:

  • Musyawarah desa dihadiri oleh puluhan warga dari berbagai RT
  • Rencana pembangunan dipilih berdasarkan kebutuhan nyata
  • Proyek dikerjakan dengan kualitas baik dan tepat waktu
  • Tidak ada celah bagi korupsi, karena semua mata melihat

Itulah potret desa yang sehat dan berdemokrasi. Di mana pemerintah desa menjalankan amanahnya dengan baik, dan masyarakat menjadi mitra yang aktif, kritis, dan peduli.

Dana Desa, Amanah yang Harus Kita Jaga

Dana Desa adalah peluang emas bagi desa untuk bangkit. Tapi peluang itu bisa jadi bumerang jika tidak dikelola dengan baik.

Sebagai warga Desa Ngaresrejo, mari kita ambil bagian. Tidak harus jadi pejabat desa untuk berkontribusi. Cukup dengan hadir di musyawarah, bertanya dengan sopan, mencermati pembangunan, dan menyampaikan pendapat dengan jujur — itu sudah merupakan bentuk pengawasan yang sangat berarti.

Karena pada akhirnya, desa adalah milik kita bersama. Dan masa depan desa, ada di tangan kita semua.

Bagikan artikel!

Leave A Comment