
Surat Ijin Keramaian
Surat Izin Keramaian adalah surat yang diberikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini Pemerintah Desa Ngaresrejo, untuk memberikan izin penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan keramaian atau berkumpulnya banyak orang, seperti acara pesta, perayaan, konser, bazar, atau kegiatan lainnya. Surat ini diperlukan sebagai bentuk pengawasan dan pengaturan guna memastikan bahwa acara yang diselenggarakan tidak mengganggu ketertiban umum, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Cara Mengajukan Surat Ijin Keramaian
1. Persiapkan Persyaratan Dokumen
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
-
Surat Pengantar dari RT/RW
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Surat Pernyataan Tanggung Jawab
2. Datang ke Kantor Pelayanan Desa
Kunjungi kantor desa sesuai jam kerja, dan langsung menuju ke bagian pelayanan administrasi atau keperluan surat-menyurat.
3. Proses Verifikasi oleh Kasi Pelayanan
Kasi Pelayanan (Bu Reylah) akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan data sesuai dengan data kependudukan.
4. Penerbitan Surat Keterangan
Jika semua persyaratan sudah lengkap, desa akan menyusun dan mencetak Surat Keterangan, kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa.
5. Surat Di Diserahkan Pada Pemohon
Surat bisa diambil pada hari yang sama atau sesuai waktu yang ditentukan. Jangan lupa membawa bukti pengajuan atau identitas saat mengambil surat.
