
Surat Keterangan Ahli Waris
Surat Keterangan Ahli Waris adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak desa untuk menyatakan siapa saja yang berhak atas warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia. Surat ini diperlukan untuk memudahkan ahli waris dalam mengurus hak warisan, baik itu berupa harta benda, tanah, maupun aset lainnya, yang menjadi bagian dari kekayaan almarhum.
Cara Mengajukan Surat Keterangan Ahli Waris
1. Persiapkan Persyaratan Dokumen
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
-
Surat Pengantar dari RT/RW
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) semua ahli waris
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Surat Kematian
-
Surat pernyataan ahli waris
2. Datang ke Kantor Pelayanan Desa
Kunjungi kantor desa sesuai jam kerja, dan langsung menuju ke bagian pelayanan administrasi atau keperluan surat-menyurat.
3. Proses Verifikasi oleh Kasi Pelayanan
Kasi Pelayanan (Bu Reylah) akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan data sesuai dengan data kependudukan.
4. Penerbitan Surat Keterangan
Jika semua persyaratan sudah lengkap, desa akan menyusun dan mencetak Surat Keterangan, kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa.
5. Surat Di Diserahkan Pada Pemohon
Surat bisa diambil pada hari yang sama atau sesuai waktu yang ditentukan. Jangan lupa membawa bukti pengajuan atau identitas saat mengambil surat.
